Pelamar CPNS 2018 Wajib Mengirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya!
Sembilan Instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas sebelum tanggal yang ditentukan.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.
Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.
Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.
Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.
Kementerian
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.
Berita Rekomendasi