Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gunakan Rekam Medis Ratna Sarumpaet Sebagai Bukti

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Bina Estetika menolak memberikan rekam medis aktivis Ratna.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Gunakan Rekam Medis Ratna Sarumpaet Sebagai Bukti
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, dan Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabid Dokes) Polda Metro Jaya dr. Umar Shahab usai pemeriksaan kesehatan Ratna di gedung Biddokes Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyita rekam medis tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Bina Estetika menolak memberikan rekam medis aktivis Ratna.

"Kita ambil sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Pihak RS Bina Estetika sempat menolak memberikan rekam medis Ratna saat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 4 dan 9 Oktober 2018 lalu.

Saat itu pihak rumah sakit beralasan harus ada persetujuan dari pengadilan.

Namun, pada akhirnya rekam medis diberikan setelah polisi dapat persetujuan dari pengadilan. Rekam medis didapat pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin.

"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, kemarin hari Rabu," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas