Penyerahan Diri Eddy Sindoro, Ruki : Tadinya Saya Hanya Mau di Belakang Layar
Eks pimpinan KPK jilid pertama, Taufiequrachman Ruki buka-bukaan soal dirinya yang menjembatani penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan KPK jilid pertama, Taufiequrachman Ruki buka-bukaan soal dirinya yang menjembatani penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK, Jumat (12/10/2018) siang.
Ditemui di KPK, Ruki mengaku awalnya dia tidak ingin tampil di media termasuk konferensi pers bersama dengan Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Awalnya saya hanya mau di belakang layar saja. Tapi karena ada permintaan dari jaringan intelijen pada saya untuk meyakinkan ESI (Eddy Sindoro) betul-betul aman. Saya muncul di KPK, saya juga koordinasi dengan pimpinan (KPK) dan pimpinan mempersilahkan," terang Ruki.
Ruki menambahkan perannya di penyerahan diri Eddy Sindoro adalah murni untuk membantu KPK dan membantu penegakan hukum.
Baca: Nurrani 'Istri' Iqbaal Ceritakan Kondisi Setelah Gempa dan Tsunami Palu: Bau Tak Sedap Dimana-mana
Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Edi Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama pelariannya, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa KPK. Dia selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan. Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Menurut KPK, pengacara Lukas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri hingga Lucas ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum di KPK.
Lucas sendiri kini telah ditahan KPK, baik kantor maupun apartemen Lucas telah digeledah oleh KPK untuk menyita sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang RP 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumahbpribadi Nurhadi. Nurhadi juga mengaku kenal dekat dengan Eddy ketika mereka duduk di bangku SMA.