Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratna Sarumpaet Diet di Dalam Tahanan

Ratna disebut lebih sering makan hidangan yang dibawa keluarganya ke sana ketimbang hidangan di Rutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratna Sarumpaet Diet di Dalam Tahanan
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengungkapkan Ratna Sarumpaet jarang makan makanan yang dihidangkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna disebut lebih sering makan hidangan yang dibawa keluarganya ke sana ketimbang hidangan di Rutan.

Menurut Barnabas, Ratna sedang menjalani diet. Meski Ratna jarang menyantap hidangan Rutan, pihak Rutan tetap menyediakan makanan untuk Ratna.

"Kan beliau kan diet, jadi dibawakan nasi merah, sayuran kaya sawi, buah apel sama yang lain-lain. Jadi tetap kami berikan, tapi beliau lebih suka makanan diet aja. Kan kita nasi putih, tapi bu Ratna maunya nasi merah," ujar Barnabas saat dikonfirmasi.

Baca: Kata Kapitra, Amien Rais Diperlakukan Baik Saat Diperiksa Tapi Kenapa Menyerang Kapolri

Selain itu, Barnabas menyebut jarang melihat anak-anak Ratna menjenguk langsung di sana, apalagi oleh aktris Atiqah Hasiholan. Tapi, memang setiap hari ada yang mengaku dari pihak keluarga selalu membawakan makanan diet.

"Paling orang utusannya aja bawa makan," jelas Barnabas.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas