Sempat Kabur ke Singapura dan Pernah Dideportasi dari Malaysia, Kini Eddy Sindoro Serahkan Diri
Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan kabar mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK.
"Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).
Baca: Kasus Dugaan Suap Eddy Sindoro, 2 Orang Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.
Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu oleh otoritas Singapura.
Berstatus tersangka sejak 2016 Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Kabur ke luar negeri Meski hampir 2 tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.