Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang Diperiksa KPK
Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Polres Kab Malang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna (RK).
Hari ini, Sabtu (13/10/2018) penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan pada delapan saksi di Polres Kabupaten Malang. Mereka terdiri dari unsur swasta maupun PNS di Kab Malang.
"Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Polres Kab Malang. Hingga hari ini dan kemarin sudah 18 saksi diperiksa dan 23 lokasi di Kab Malang digeledah dalam 2 perkara di tingkat penyidikan, yaitu: dugaan suap dan gratifikasi," papar Febri.
Delapan saksi yang diperiksa hari ini ialah Ubaidillah (swasta), Wahyudi (Kepala Seksi), Willem Petrus Salamena (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab Malang).
Choiriyah (swasta), H. Moh. Zaini Ilyas (swasta), Hadaningsih (swasta), Hari Mulyanto (swasta) dan Ir. Henry MB Tanjung (Kabag TU Sekda).
Atas kasus ini, kantor Kepada Badan Kepegawaian Daerah Kab Malang tidak luput dari penggeledahan KPK. Beragam bukti dokumen turut disita dari kantor Willem Petrus Salamena.
Diketahui baru-baru ini, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Terkait dugaan gratifikasi, Rendra diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla (EAT, swasta)
Rendra juga dijerat dengan kasus suap bersama dengan unsur swasta, Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp 3,45 miliar.
Suap diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.