Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Pekan Depan, KPK Periksa Bupati Malang sebagai Tersangka

"Benar, pekan depan RK diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/10/2018)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Pekan Depan, KPK Periksa Bupati Malang sebagai Tersangka
surya/hayu yudha prabowo
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pada wartawan paska penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang di Kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan akan memeriksa Bupati Malang, Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap, Rendra Kresna‎ koperatif dengan penyidik.

Baca: Bupati Malang Terseret Suap dan Gratifikasi

"Benar, pekan depan RK diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/10/2018).

Sementara untuk pemeriksaan pada pihak swasta yang juga tersangka di kasus ini, Ali Murtopo dan Eryk Armando belum dijadwalkan kapan diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Di kasus suap, KPK menetapkan Rendra Kresna dan Ali Murtopo (swasta) sebagai tersangka.

Baca: Imigrasi Cirebon Kerahkan 10 Petugas Untuk TPI Bandara Kertajati

Berita Rekomendasi

Suap diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. ‎Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp 3,45 miliar.

Untuk kasus gratifikasi, Rendra dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Eryk Armando Talla, diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di ‎sejumlah dinas di Kab Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas