Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diam-diam, Atiqah Hasiloan Ternyata Sudah Jenguk Ratna Sarumpaet

Insank mengungkapkan bahwa Atiqah menjenguk sepekan setelah Ratna ditahan. Ratna ditahan sejak Jumat (5/10/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diam-diam, Atiqah Hasiloan Ternyata Sudah Jenguk Ratna Sarumpaet
Tribunnews
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan ternyata pernah menjenguk sang ibunda, Ratna Sarumpaet, di Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun hal tersebut tidak diketahui oleh awak media. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan meski menjenguk, namun kunjungan tersebut tidak terlalu sering.

"Sudah (jenguk) dong, sudah lama. Ya kan saya yang tahu, bicara sama saya kok beliau," ujar Insank saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

"Tidak bukannya sering, tapi dia sudah menjenguk. Hanya pas ngejenguk memang tidak kelihatan sama awak media," tambah Insank.

Insank mengungkapkan bahwa Atiqah menjenguk sepekan setelah Ratna ditahan. Ratna ditahan sejak Jumat (5/10/2018).

"Ya jelas pada waktu-waktu penahanan ya. Waktu kunjungan, kurang lebih, seminggu setelah Ratna ditahan," ungkap Insank.

Baca: Tegaskan Polri Solid, Kadiv Humas Polri Bantah Isu Jenderal Bintang Tiga Mau Jatuhkan Tito Karnavian

Namun Insank tidak membeberkan sosok yang menemani Atiqah saat menjenguk sang ibu. Dirinya tidak memastikan Rio Dewanto ikut menemani Atiqah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Atiqah datang itu sama.. Saya kurang paham, nanti saya tanyakan lagi ya," tutur Insank.

Seperti diketahui, sebelumnya hanya anaknya Fathom Saulina yang menjenguk Ratna. Sementara anak yang lainnya termasuk Atiqah belum pernah menjenguk.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas