Hari Ini, Deadline Para Tahanan Kabur di Sulteng Untuk Kembali ke LP
Dedi menyebut Dirjen PAS telah memberi ultimatum pada 1.602 tahanan yang masih kabur atau berada diluar tahanan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan atau narapidana yang kabur di Sulawesi Tengah pasca gempa dan tsunami, diberikan ultimatum untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP), hari ini, Senin (15/10).
Hal ini diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menyebut Dirjen PAS telah memberi ultimatum pada 1.602 tahanan yang masih kabur atau berada diluar tahanan.
"Dari Ditjen PAS sudah berikan ultimatum bahwa hari senin ini merupakan deadline terakhir dari warga binaan untuk segera melaporkan kembali ke LP," ujar Dedi, di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Apabila para tahanan ini tidak melapor kembali maka tentu ada sanksi yang menanti. Ditjen PAS, disebut Dedi, memiliki regulasi tersendiri terkait hal tersebut.
Jenderal bintang satu ini mencontohkan sanksi seperti pemberatan hukuman. Sementara yang melakukan tindak pidana selama kabur, juga tentu akan terkena pidana lagi yang lebih berat.
Baca: Polisi Sering Hadiahi Ratna Sarumpaet Buah Favoritnya Selama Pemeriksaan
Selain itu, sebagai langkah awal Dirjen, kata dia, akan membuat surat ke Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bagi yang melawan aparat kepolisian saat akan dikembalikan ke LP, ia menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Polri pasti akan melakukan pencarian. Tentunya bekerjasama dengan sipir LP yang ada di Palu, Donggala dan Sigi. Kita imbau juga warga binaan untuk segera menghadap ke lapas. Pasti ada sanksi tambahan, pasti ada (bagi yang tidak melapor)," kata Dedi.
"Ya polisi bertindak sesuai dengan Perkap 1 2009 tentang penggunaan kekuatan, kalau dia melawan pasti diambil tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.