Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Berulang, Legislator Minta Penambahan Palang Pintu Kereta Api

Izin pembuatan palang perlintasan kereta yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pun dinilai juga sulit.

Editor: Content Writer

Anggota Komisi V DPR RI Sungkono meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dapat menambah palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api pada kedua wilayah itu.

“Kami minta kepada Dirjen Perkeretaapian untuk dapat menambah palang pintu kereta api, karena ini sudah sering terjadi dan merenggut korban jiwa, khususnya di daerah Surabaya dan Sidoarjo,” kata Sungkono saat berdiskusi dengan Dirjen Perkerataapian Zulfikri di Balai Tenik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur, Surabaya, Kamis (11/10/2018).

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, izin pembuatan palang perlintasan kereta yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pun dinilai juga sulit. Pada daerah operasi (daop) VIII Surabaya misalnya, tercatat setidaknya ada 356  perlintasan sebidang tidak dijaga, dan 100 perlintasan yang liar.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Menurutnya, Komisi V DPR RI perlu juga bicara dengan pemerintah daerah, karena banyak masukan dari Anggota Dewan, banyak perlintasan kereta api sebidang yang tidak ada rambu-rambu dan palang pintunya.

“Karena itu bukan kewajiban Dirjen semua, sebagian adalah kewajiban pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, tergantung jalan yang melewati jalur kereta api itu, jalan provinsi atau jalan kabupaten,” tandas legislator PKS itu.

Mestinya, imbuh Sigit, daerah juga berkepentingan melengkapi sarana-sarana lalu lintas juga, karena ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang dialamatkan ke daerah.

Berita Rekomendasi

“DAK itu bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan alat keselamatan seperti palang pintu, lampu, atau rambu berkaitan perlintasan sebidang yang ada,” tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas