Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tersangka Eddy Sindoro

"ESI (swasta) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10/2018) ‎di KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Tersangka Eddy Sindoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro menggunakan rompi tahanan menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). KPK resmi menahan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut usai menyerahkan diri di KBRI Singapura. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha Eddy Sindoro, tersangka dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK.

"ESI (swasta) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10/2018) ‎di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Imigrasi Telah Serahkan Hasil Penelusuran Kepergian Eddy Sindoro Tanpa Melalui Imigrasi ke KPK

Pemeriksaan Eddy Sindoro sebagai tersangka kali ini merupakan pemeriksaan perdana. Padahal, status tersangka telah disandang Eddy Sindoro sejak November 2016 silam.

Febri berharap Eddy Sindoro bisa kooperatif dengan penyidik sehingga kasusnya bisa segera diselesaikan bahkan dikembangkan ke pihak-pihak lainnya.

Diketahui selama pelariannya sebagai tersangka sejak 2016-2018, Eddy Sindoro diduga berpindah ke sejumlah negara seperti Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.

Sampailah pada Agustus 2018, KPK meminta agar Eddy Sindoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Pada 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soeta.

Berita Rekomendasi

Masih di hari yang sama, setelah sampai di Bandara Soeta, Eddy Sindoro‎ kembali terbang ke Bangkok, Thailand tanpa melalui Imigrasi.

Hilang selama dua tahun, barulah Jumat (12/10/2018) kemarin Eddy Sindoro melalui Atase Kepolisian RI di Singapura menyerahkan diri lalu dibawa ke KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 6 jam, Jumat (12/10/2018) malam, Eddy Sindoro resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menetapkan status tersangka pada pengacara Luccas atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK pada Eddy Sindoro.

Baca: Eddy Sindoro Sambil Tersenyum: Saya Sudah di Sini, Siap Jalani Proses Hukum

Penyidik KPK menduga, Luccas membantu kepergian Eddy Sindoro tanpa melalui imigrasi.

‎Terpisah Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku sudah memerintahkan anak buahnya menelusuri siapa oknum pejabat Imigrasi yang membantu pelarian Eddy Sindoro setelah dideportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas