Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam Setelah Seminggu Lebih di Penjara

Setelah seminggu lebih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet lebih banyak terdiam di dalam penjara.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam Setelah Seminggu Lebih di Penjara
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah seminggu lebih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet lebih banyak terdiam di dalam penjara.

"Secara umum sih saya lihat, Bu Ratna sekarang lebih banyak diam," ucap Insank Nasrudin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat dihubungi tim Grid.ID pada Senin (15/10/2018).

Sementara untuk kondisi fisik, Ratna Sarumpaet kini sehat dan baik-baik saja.

Pasalnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu mengonsumsi buah-buahan, selain makanan yang disediakan oleh rutan.

Lebih lanjut Insank Nasrudin mengklaim tidak ada ada keluhan yang disampaikan kepadanya.

Untuk dukungan pun, tidak henti berikan oleh keluarga Ratna Sarumpaet.

Terlihat dari pernyataan Insank Nasrudin, yang memastikan, seorang anaknya bernama Fathom Saulina tidak jarang menjenguk Ratna Sarumpaet.

Berita Rekomendasi

"Anaknya kan hampir setiap hari jenguk itu," tambah Insank Nasrudin.

Selain itu, Atiqah Hasiholan pun akhirnya datang untuk menjenguk kondisi sang bunda.

"Sudah, sudah, sudah jenguk. Sekitar seminggu setelah penahanan," pungkasnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.

Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.

Ratna Sarumpaet diduga melanggar pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita ini sudah dimuat di Grid.id dengan judul Seminggu Lebih Mendekam di Penjara, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas