Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Syndoro sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembangunan megaproyek Meikarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi itu.
Baca: Bintang Napoli Lorenzo Insigne Jadi Target Utama Liverpool
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi.
Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima.
Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Laode menjelaskan, pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terkait dengan tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” kata Laode.