Dahnil Anzar Diperiksa Dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Direktora
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Baca: Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK Shubuh Tadi, Neneng Diduga Sempat Kabur Naik BMW Putih
Dahnil tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Pemuda Muhammadiyah tersebut tampak mengenakan jaket timses Prabowo-Sandiaga yang berwarna putih.
Dahnil dalam pemeriksaan ini didampingi oleh enam kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dirinya mengaku siap menghadapi pemeriksaan ini.
"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," ujar Dahnil sebelum memasuki ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoax soal penganiayaan.
Baca: Bersiap, Inilah Ramalan Zodiak Rabu 17 Oktober 2018
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoax penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.