Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahnil Anzar Janji Akan Sampaikan Hal yang Luar Biasa ke Polisi

"Nanti setelah ini saya akan menyampaikan ada yang luar biasa penting, banyak hal," ujar Dahnil sebelum memasuki ruang pemeriksaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dahnil Anzar Janji Akan Sampaikan Hal yang Luar Biasa ke Polisi
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, bakal membeberkan hal yang luar biasa setelah diperiksa oleh penyidik.

Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

"Nanti setelah ini saya akan menyampaikan ada yang luar biasa penting, banyak hal," ujar Dahnil sebelum memasuki ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dalam pemeriksaan ini, Dahnil mengaku menghadapinya dengan gembira. Bagi Dahnil, pemeriksaan ini merupakan hal yang biasa bagi dirinya.

"Kemarin juga dalam kasus Novel tiba-tiba gak ada juntrungannya dari mana tiba-tiba saya dipanggil. Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidik," jelas Dahnil.

Baca: Gandeng BYD Auto, Grup Bakrie & Brothers Garap Pasar Bus Listrik

Dahnil dalam pemeriksaan ini didampingi oleh enam kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dirinya mengaku siap menghadapi pemeriksaan ini.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Fakta-fakta Mengejutkan di Kasus Laka Honda CR-V Terjun ke Jurang 200 Meter di Magetan

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas