Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pemasyarakatan Bantah Terima Tas dari Fahmi Dharmawansyah

Perempuan berhijab ini membantah. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apapun dari para tersangka di kasus ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirjen Pemasyarakatan Bantah Terima Tas dari Fahmi Dharmawansyah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Sri Puguh Budi Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memenuhi panggilan KPK, Selasa (16/10/2018) diperiksa ‎sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Dharmawansyah, narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin, tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Ditemui usai pemeriksaan, Sri Puguh mengakui pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Jumat (24/8/2018) silam. ‎Keterangan yang dia berikan juga sama dengan pemeriksaan yang lalu.

"Masih sama seperti yang dulu. Ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada disana," ucap Sri Puguh di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi apakah terkait kasus ini, Sri Puguh juga menerima‎ tas dari Fahmi Dharmawansyah?

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Sedih Pejabat Daerah Terus Tersandung Kasus Korupsi

Perempuan berhijab ini membantah. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apapun dari para tersangka di kasus ini.

"Enggak ada, enggak ada saya menerima apapun‎," tambahnya.

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.

Berita Rekomendasi

Diduga‎ Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.

Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein)‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas