DPR Harap Pemerintah Segera Respon Pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengharapkan, pemerintah segera merespon hasil rapat paripurna tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
PDI Perjuangan mendukung penuh RUU ini untuk penguatan dan kemajuan pesantren.
Baca: Jelang Hari Santri Nasional, Fraksi PKB Hadiahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengharapkan, pemerintah segera merespon hasil rapat paripurna tersebut. Caranya dengan menunjuk menteri yang akan terlibat dalam pembahasan RUU itu.
"Pemerintah dapat memberikan kotribusi lebih dengan hadirnya UU ini. Melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia. PDIP mendukung penuh pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," katanya dalam keterangan pers, Selasa (16/10/2018).
Dia menjelaskan, legislasi terhadap pesantren inj akan memberi landasan hukum bagi pesantren. Sebab saat ini, pesantren dianggap sebagai informal.
"RUU ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam langkah pemerintah untuk dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pengembangan Dan penguatan pesantren, " tegasnya.
" Tentunya kami di Komisi VIII dari PDI Perjuangan akan memberikan ruang untuk masukan dari berbagai kalangan untuk RUU ini, " tutup Diah
Sebelumnya, Wakik Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari para pimpinan ponpes, pimpinan lembaga diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.
"Tentu draft RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan," katanya.
Untuk itu, Fraksi PPP DPR ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah akan kembali meminta masukan dari semua pihak.
Baca: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Disetujui jadi RUU Inisiatif DPR
"Tentu kami akan membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan," katanya.
Lanjut Baidowi, ketika nanti RUU ini menjadi UU maka pendidikan pesantren dan kegaaman memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.