Evaluasi Kasus Meikarta, JK Minta Proses Pemberian Izin Diperbaiki
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta proses penerbitan proyek pembangunan dilakukan sesuai prosedur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta proses penerbitan proyek pembangunan dilakukan sesuai prosedur.
Dia mengaku tidak ingin kejadian suap perizinan proyek pembangunan Meikarta kembali terulang.
"Orang ingin cepat meminta izin karena orang sogok itu memang agar cepat keluar izinnya. Jadi prosesnya harus diperbaiki," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca: Denny Indrayana Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Pelaksana Proyek Meikarta
Politisi senior Partai Golkar itu prihatin banyak kepala daerah ditangkap karena kasus suap ataupun korupsi.
"Memang kami prihatin itu karena akibat antara lain ingin hidup lebih baik, gaji tidak cukup, ongkos politik mahal. Kami prihatin begitu banyak yang ditangkap, tetapi itu terjadi terus," tuturnya.
Dia menuding mereka yang tertangkap seakan-akan tidak takut dengan sanksi yang menantinya karena kasus seperti ini terjadi secara berulang-ulang.
Sementara itu, di sisi lain, dia melihat masih adanya oknum pengusaha yang ingin mendapat perizinan cepat lewat praktik suap.
"Ini sepertinya orang tidak takut kena sanksi. Iya pengusaha ingin cepat. Sudah banyak sistem daerah minta online atau satu pintu sebenarnya. Banyak daerah seperti itu, satu pintu perizinan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.