Hari Ini KPK Kembali Periksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan
"Fahmi Dharmawasyah diperiksa sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) demi kelengkapan berkas," kata Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).
Dalam pemeriksaan ini, Sri Puguh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Dharmawansyah, narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin yang juga tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
Pemeriksaan pada Sri Puguh bukanlah pemeriksaan perdana. Sebelumnya Sri Puguh pernah diperiksa pada Jumat (24/8/2018) untuk tersangka Fahmi Dharmawasyah, suami Inneke Koerherawati.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Sri Puguh, penyidik juga memeriksa Fahmi Dharmawansyah sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein, mantan Kalapas Sukamiskin.
"Fahmi Dharmawasyah diperiksa sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) demi kelengkapan berkas," kata Febri Diansyah.
Baca: Fakta-fakta Mengejutkan di Kasus Laka Honda CR-V Terjun ke Jurang 200 Meter di Magetan
Terakhir dua tersangka di kasus ini, Wahid Husein dan Hendry Saputra, ajudan Kalapas juga diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.
Diduga Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.
Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.