Ini Kata Luhut soal Kasus Meikarta
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan masalah hukum yang terjadi pada proyek Meikarta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan masalah hukum yang terjadi pada proyek Meikarta.
"Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang ya, kita sayangkan kok sampai jadi begitu," kata Luhut saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Kendati menyayangkan peristiwa yang terjadi, Luhut tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak sesuai dengan tupoksinya dan menjalankan penindakan sesuai undang-undang.
"Ya, saya kira biarkan aja diproses hukum berjalan. Tapi proyek itu proyek kan bagus dan bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya," imbuh Luhut.
Namun demikian, apa yang terjadi pada Meikarta saat ini bertolak belakang dengan pernyataan Luhut hampir setahun silam.
Kala itu, Luhut yang menghadiri prosesi tutup atap atau topping off dua menara Meikarta milik Lippo Group dengan yakin mengatakan bahwa proyek Meikarta tidak bermasalah.
Luhut memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah atas Meikarta tidak ada masalah.
"Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah," kata Luhut, 29 Oktober 2017.
Dalam kesempatan sama, Luhut menekankan agar masyarakat tidak cepat berburuk sangka terhadap proyek Meikarta.
"Saya melihat betapa Pak James mempertaruhkan reputasi Lippo untuk membangun kawasan yang sudah dipersiapkan selama 20 tahun," tambah dia.
Pasalnya, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus suap terkait izin proyek Meikarta.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, lalu Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Purnama, Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sementara pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Selain Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman, Kini Apa Kata Luhut?"