Kasus Dugaan Suap Meikarta, Lippo Group Beri Tanggapan
Lippo Group memberikan tanggapan atas tertangkapnya Direktur Operasional Lippo Group oleh KPK terkait kasus suap Meikarta
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lippo Group memberikan tanggapan atas tertangkapnya Direktur Operasional Lippo Group oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Lewat kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, korporasi menyatakan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi yang dilakukan pegawainya.
Untuk diketahui, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan tentakel bisnis properti Lippo Group.
PT MSU inilah yang menggarap proyek Meikarta seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca: OTT Suap Izin Meikarta, Tiga Tersangka Belum Ditahan KPK
"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan menoleransi, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," tutur Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati, Selasa (16/10/2018) siang.
Denny menegaskan, PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Denny.
Ia juga memastikan akan bertindak kooperatif dalam membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.(Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lippo Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta",