Menteri Hanif Dhakiri: UMP 2019 Naik 8,03 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.
Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penghitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Ini bukan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, ini data yang kami ambil dari BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," ujar Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur dan memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP tahun depan pada 1 November 2018.
Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.
"Ada beberapa provinsi yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak), tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.
Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.
"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut, bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.