Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Minta Menko PMK dan Menko Polhukam Buat SOP Penanganan Dampak Bencana Alam

"Jadi begitu terjadi bencana harus jelas, TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang kan enggak jelas,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Presiden Minta Menko PMK dan Menko Polhukam Buat SOP Penanganan Dampak Bencana Alam
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Kepala BNPB Willem Rampangilei. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta ada standar operasional prosedur (SOP) di setiap kementerian dan lembaga dalam penanganan dampak bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami.

Kepala BNPB Willem Rampangilei mengatakan, dalam penanganan dampak bencana alam saat ini belum jelas dan hanya mengacu pada peraturan kepala lembaga yaitu BNPB.

Baca: Mafindo: Tren Penyebaran Hoax Sepanjang 2018 Meningkat, Didominasi Isu Politik Dibumbui Agama

Melihat kondisi tersebut dan supaya penanganan tanggap darurat dampak bencana alam dikerjakan dengan cepat oleh semua pihak, Presiden Jokowi ‎meminta dibuatnya SOP yang jelas.

"Jadi begitu terjadi bencana harus jelas, TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang kan enggak jelas, sementara ini enggak ada SOP yang begitu," ujar Willem di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: Bawaslu Jatim Hati-hati Selidiki Video Ratusan Anggota Pramuka Serukan 2019 Ganti Presiden

Menurut Willem, pembuat SOP nantinya‎ akan dirumuskan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menko Polhukam ‎Wiranto, yang didasarkan dengan Undang-Undang 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

‎"Sudah diatur di dalam penyelenggaraan, mulai dari kita melakukan upaya mitigasi sebelum bencana, apabila terjadi bencana sampai setelah bencana, termasuk keuangan, menerima bantuan internasional dan sebagainya," papar Williem.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas