RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Disetujui Menjadi RUU Usul Inisiatif DPR
Hari ini, Selasa (16/10/2018), rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (16/10/2018), rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi yang sudah menyetujui RUU ini," kata Achmad Baidowi, Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Baidowi, pihaknya berharap pemerintah segera mersepons usul inisiatif ini dengan menerbitkan Ampres untuk menunjuk para menteri terkait guna membahas RUU ini.
"Fraksi PPP sebagai pengusul sejak tahun 2013 (periode lalu) menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang membantu proses penyusunan draft RUU hingga disetujui di paripurna," kata Baidowi.
Dalam pembahasan Fraksi PPP, Baidowi mengatakan telah meminta masukan dari para pimpinan ponpes, pimpinan lembaga diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.
"Tentu draft RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan," katanya.
Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana
Untuk itu, Fraksi PPP DPR ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah akan kembali meminta masukan dari semua pihak.
"Tentu kami akan membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan," katanya.
Lanjut Baidowi, ketika nanti RUU ini menjadi UU maka pendidikan pesantren dan kegaaman memiliki dasar hukim yang kuat dalam pelaksanaannya.
"Pada gilirannya, perhatian negara khususnya dalam aspek anggaran kepada pesantren akan semkin besar," katanya.
"Mengingat institusi pendidikan pesantren sudah berdiri sebelum kemerdekaan. Dan dari bebrapa pesantren lahir spirit perjuangan melawan penjajahan," ujar Baidowi.