Anggota DPR dari PAN Minta Polisi Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Peluru yang Nyasar ke Ruangannya
Totok meminta Kepolisian mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peluru nyasar ke ruangan kerja DPR RI ke publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Dia mengisahkan, peluru nyasar tersebut mengenai bingkai kaca ruangan kerjanya.
"Jadi membuat kaca itu retak," tuturnya.
Demikian menurut Totok, laporan yang ia terima dari stafnya.
Sebelumnya ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendapat laporan adanya peluru nyasar di dua ruangan anggota dewan pada pukul 11.30 Wib.
Ruangan tersebut yakni milik Anggota Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 ruang 1008 dan ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 ruang 2003.
Kepala Bidang Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya menjelaskan bekas tembakan di ruangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat di DPR adalah peluru yang sama dilepaskan oleh dua tersangka IAW dan RMY.
Menurutnya, adanya bekas tembakan yang kembali ditemukan di ruangan anggota dewan itu baru kembali ditemukan.
"Penembakanya yang kemarin-kemarin juga. Hanya baru ketahuan sekarang," kata Ulung saat dihubungi, Rabu (16/10/2018).
Dijelaskan olehnya, terdapat empat peluru yang menyasar ke gedung DPR ketika IAW dan rekannya melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (16/10).
"Iya (ada empat peluru). Ini baru ketemu kan," tandasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka. Kasus peluru nyasar itu ternyata akibat saat keduanya berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)