Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Terima 13.945 Laporan Daftar Pemilih

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerima 13.945 aduan di Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Terima 13.945 Laporan Daftar Pemilih
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Bawaslu, Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerima 13.945 aduan di Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019. Penyampaian aduan ini hanya berselang dua minggu dari didirikannya 33.745 posko di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Baca: KPK: Suap Proyek Izin Meikarta Diduga Mengalir ke Pejabat dan Bupati Kabupaten Bekasi

"Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan," kata Abhan, dalam keterangannya, Rabu (17/10/2018).

Sementara itu, berada di urutan kedua pelaporan, untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP nakun ternyata belum terdaftar di DPTHP.

"Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya," kata Abhan.

Berita Rekomendasi

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi.

Untuk itu, menurut dia, sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.

Harus dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih.

Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih.

Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

Selain itu, dia meminta, KPU memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.

"Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas