Kasus Peluru Nyasar ke Ruang Anggota DPR, Dua PNS Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya melakukan penetapan tersangka kasus tembakan yang salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penetapan tersangka kasus tembakan yang salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni pria berinisial IAW dan RMY. Keduanya diketahui merupakan pegawai negeri sipil (pns) Kementerian Perhubungan.
"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Baca: Teka-teki Masa Depan Luis Milla di Timnas Indonesia pada Hari Deadline
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.
"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI custom kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Baca: Digosipkan Operasi Plastik, Amel Carla Percaya Diri Merasa Cantik
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.(*)