KPU Tak Permasalahkan Penggunaan Videotron untuk Kampanye
Selain difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu itu, kata dia, peserta pemilu diperbolehkan membuat APK secara mandiri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPU RI memberikan kesempatan peserta pemilu untuk menggunakan videotron sebagai alat peraga kampanye (APK) selama kampanye pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
“APK salah satunya videotron. Kami mempersilakan peserya pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat,” ujar Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (17/10/2018).
Selain difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu itu, kata dia, peserta pemilu diperbolehkan membuat APK secara mandiri.
Baca: Jokowi-Maruf Diduga Melanggar Iklan Kampanye, Riza Patria: Seharusnya Petahana Beri Teladan
Dia mengaku sudah menyebarluaskan petunjuk teknis mengenai APK kepada peserta pemilu.
“Kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas,” kata dia.
Namun, kata dia, pemasangan APK harus sesuai aturan dari pemerintah daerah masing-masing.
Jadi, apabila pengadaan APK sudah benar, namun dipasang di tempat yang tidak diizinkan, maka dia menegaskan, dapat dikategorikan pelanggaran kampanye.
“Pemasangan APK tidak pada tempatnya. Jadi, bisa jadi APK-nya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.