Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham Surati Kapolri Minta Bantuan Kembalikan Napi ke Lapas Setelah Gempa di Sulteng

"Ini tergantung Pemprov Sulteng, karena kami sudah berkoordinasi dengan Polda (Sulteng)," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Surati Kapolri Minta Bantuan Kembalikan Napi ke Lapas Setelah Gempa di Sulteng
WARTA KOTA/henry lopulalan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan Menkumham Yasonna Laoly sudah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Kanarvian terkait narapidana yang masih berada di luar Lapas Palu.

Seperti diketahui, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Selasa (16/10/2018), tercatat sebanyak 818 narapidana belum kembali setelah gempa mengguncang Palu dan sekitarnya.

Baca: Buntut Kasus Khashoggi, Pejabat Perbankan Perancis Batal Hadir dalam Konferensi Investasi Saudi

"Ini tergantung Pemprov Sulteng, karena kami sudah berkoordinasi dengan Polda (Sulteng)," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Surat yang ditujukan kepada Kapolri berisi permohonan bantuan untuk mengembalikan para narapidana yang lari ke Lapas.

"Kita mengimbau mereka (para napi) yang masih di luar agar melaporkan di mana mereka berada," tambahnya.

Baca: Seorang Pria Berikan Bunga Pada Meghan Markle Saat di Australia, Lihat Reaksi Pangeran Harry

Para napi tersebut, diharapkan Sri Puguh, agar sadar diri terkait keberadaannya sekarang dan bagi mereka yang sudah melaporkan diri hal tersebut sangat diapresiasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini satu penghargaan kami kepada mereka dengan kesadaran bahwa mereka melapor," katanya.

Baca: Harapan Kubu Jokowi di Hari Ulang Tahun Prabowo Subianto

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tanggal 26 Oktober 2018 merupakan waktu atau dispensasi terakhir tanggap darurat bagi para napi yang belum melaporkan diri.

Jika mereka tidak kembali pada tanggal tersebut, dikatakan Yasonna, maka akan dikeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas