Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus
Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka artis Augie Fantinus.
"Dari penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Baca: BKN Beberkan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Sudah Mulai Diumumkan
Selain saksi fakta, penyidik juga bakal menghadirkan saksi dari ahli ITE dan pidana.
Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.
"Sudah susun berkas," tutur Argo.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.