Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus

Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus
Instagram @augiefantinus
Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka artis Augie Fantinus.

"Dari penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Baca: BKN Beberkan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Sudah Mulai Diumumkan

Selain saksi fakta, penyidik juga bakal menghadirkan saksi dari ahli ITE dan pidana.

Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.

"Sudah susun berkas," tutur Argo.

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas