Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman

Penyidik Polda Metro Jaya langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS Sohibul Iman
Kompas.com/Kristian Erdianto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya langsung mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Sohibul mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Baca: Charlie Puth di Mata Jaz, Penyanyi Milenial yang Buka Hits

"Ya, diagendakan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).

Meski begitu, dirinya belum merinci waktu pemanggilan ulang tersebut.

Menurut Argo, hal tersebut adalah wewenang penyidik yang hingga kini masih belum ditentukan.

"Masih koordinasi dengan penyidik kapan," jelas Argo.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas