Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SEAHUM: Harusnya bantuan Asing Dipermudah Pada Masa Tanggap Darurat

"Pemerintah mengutamakan prioritas bantuan untuk korban tanggap darurat di permudah tidak perlu pakai mekanisme normal,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SEAHUM: Harusnya bantuan Asing Dipermudah Pada Masa Tanggap Darurat
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Diskusi dan FGD South East Asia Humanity Committee (SEAHUM) di restoran bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif South East Asia Humanity Committee (SEAHUM) Amin Sudarsono merespon terkait polemik bantuan asing yang diduga susah masuk ke lokasi bencana gempa bumi dan tsunami Palu, Donggala, Sigi, Sulawesi Tengah, pada beberapa waktu lalu.

Sebagai lembaga sipil yang bergerak dibidang kemanusiaan, SEAHUM, ujar Amin, meminta agar pemerintah mempermudah bantuan asing masuk selama masa tanggap darurat berlangsung.

"Pemerintah mengutamakan prioritas bantuan untuk korban tanggap darurat di permudah tidak perlu pakai mekanisme normal untuk yang bencana pekan-pekan pertama," ujar Amin dalam diskusi di restoran bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Baca: Polisi Temukan Beragam Senjata Api di Ruangan Penghuni yang Tewas di Apartemen Mediterania

Setelah masa tanggap darurat diakhiri, Amin menuturkan, Pemerintah barulah memperketat perizinan bantuan asing masuk ke Indonesia.

"Baru nanti setelah melalui tanggap darurat boleh lah terkait dengan perizinan diberlakukan," jelas dia.

Ia mengatakan, sejak diambil alih kordinasi dari BNPB ke Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, tak banyak perubahan yang terjadi terkait koordinasi di lapangan.

Baca: Keluarga Jokowi Disebut di Sidang Kasus Bakamla, Ini Tanggapan Istana

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau dibilang rumit atau tidak. Rumit dari dulu tapi, justru tanggap bencana itu kerumitan itu dihilangkan, kalau gitu," ujar pria yang mengenakan batik ini.

Sejauh ini ia menambahkan, para voluntteer maupun relawan masih berpatokan pada UU penangulangan bencana dari BNPB.

"Kalau ditanya seperti itu sesuai UU itu BNPB yang punya kewenangan kuat sekali. Tetapi faktanya negara dalam hal pemerintahan akhirnya memutuskan pejabat sekelas menteri kordinator untuk turun, karena power lebih kuat gitu saja. Siapa yang harus kita ikuti volunter itu, ya BNPB," ungkap Amin.

Diketahui beberapa waktu lalu, beredar video yang diduga pengusiran relawan asing di lokasi bencana Palu.

Baca: DPR Menyetujui Asumsi Kurs APBN 2019 Rp 15.000 per Dolar AS

Kejadian itu pula sempat disoroti media internasional dan menambah citra tak ramah Indonesia oleh kehadiran relawan asing kian terbentuk.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, relawan asing yang akan masuk tentu harus mengikuti aturan yang berlaku seperti melapor dan terkordinasi dengan tim nasional melalui Kemlu, PMI dan afiliasi NGO nasional lain.

Ia mengatakan, aturan yang diberlakukan tak bertujuan untuk melarang sama sekali bantuan asing masuk ke Indonesia.

"Aturan yang diterapkan untuk bantuan dan relawan asing tidak bertujuan untuk melarang bantuan asing
ataupun relawan asing masuk ke Sulawesi Tengah guna membantu proses search and recovery," kata Sutopo di kantor Graha BNPB, Rabu (10/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas