Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR dari Direktorat Perkeretaapian
Beberapa hari lalu terungkap tembakan peluru nyasar yang mengarah ke Gedung DPR, tepatnya ke ruang Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Baitul Ihwan memastikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib terkait penetapan tersangka terhadap dua PNS institusinya yang kini dijadikan tersangka kasus peluru nyasar ke gedung wakil rakyat.
Hari ini Rabu (17/10/2018), peluru nyasar kembali ditemukan di ruang Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat. Beberapa hari lalu terungkap tembakan peluru nyasar yang mengarah ke Gedung DPR, tepatnya ke ruang Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar.
Dalam hal ini , Polisi kemudian menetapkan dua PNS Kemenhub berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka. IAW dan RWY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Sekarang kami sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," ujar Baitul Rabu.
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
Baitul menambahkan, setelah adanya hasil dari penyelidikan kepolisian, pihaknya baru bisa memutuskan sanksi kepada kedua orang yang berstatus Pegawai Negeri Kementerian Perhubungan. "Tentunya dari hasil tersebut, kami baru bisa menentukan sanksi apa yang harus kami berikan," lanjut Baitul.
Hingga saat ini, Baitul sendiri belum mengetahui jabatan kedua orang tersangka peluru nyasar ke Gedung DPR itu. Yang pasti, Baitul mengetahui kedua orang tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Jabatannya saya belum tahu, harus kami cek terlebih dahulu. Yang jelas mereka berdua adalah dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian," ungkap Baitul.