Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Fadli Zon Bela Ahmad Dhani: Tidak Layak Dijadikan Tersangka

Fadli Zon membela Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Fadli Zon Bela Ahmad Dhani: Tidak Layak Dijadikan Tersangka
Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membela Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur.

Dia mengatakan Dhani tidak layak untuk dijadikan tersangka.

"Jadi saya kira hukum menjadi tidak netral saya kira ini harus dihentikanlah jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai. Apalagi dalam kasus seperti Ahmad Dhani," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, ucapan yang dilontarkan Dhani tidak menyalahi aturan.

Sebab, pernyataan dari suami Mulan Jameela itu tidak menunjuk langsung kepada pihak tertentu.

"Dia ngomong tidak masalah, kan tidak menyebut siapa, dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat, enggak boleh dibatas-batasi," tegasnya.

Selain itu, dia juga menyebut aparat penegak hukum saat ini tidak berlaku adil kepada orang yang mengkritik pemerintahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya kira banyak sekali hal dalam penegakan hukum ini kelihatan bahwa aparat tidak netral pada apa yang kita laporkan itu tidak tuntas, tapi kalau itu terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya," pungkas Fadli.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas