Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group James Riady

Penggeledahan dilakukan guna menggali lebih dalam informasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group James Riady
Tribunnews/JEPRIMA
CEO Lippo Group James Riady memberikan kata sambutan sebelum menyaksikan penandatanganan MoU dengan sepuluh institusi global dalam bidang pendidikan, kesehatan dan teknologi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 5 tempat.

Penggeledahan dilakukan guna menggali lebih dalam informasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hingga pagi ini, KPK lakukan penggeledahan di 5 tempat. Salah satunya ialah Rumah James Riady. Kemudian ada Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas LH, dan Dinas Damkar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi

Baca: Siang Ini Bursa Gelar Dengar Pendapat dengan Lippo Soal Nasib Meikarta

James Riady merupakan salah satu bos dan putra dari petinggi PT Lippo Group, Mochtar Riady.

Proyek Meikarta memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu jaringan bisnis James Riady.

Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Berita Rekomendasi

Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. 

"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," ujar Febri.

"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain," imbuhnya.

Sebelumnya, sejak Rabu (17/10/2018) siang sampai tengah malam, KPK sudah melakukan penggeledahan di 5 lokasi.

KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kantor PT Lippo Karawaci Tbk., yang berlokasi di Menara Matahari, Tangerang, Banten, Kantor DPM-PTSP, Kantor Dinas Bupati, sertarumah Billy Sindoro.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," ungkap Febri.

Terkait dengan perkara, Pada Senin (15/10/2018), KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode.

Sementara itu, dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa Uang SGD 90 ribu dan uang dalam pecahan Rp100 ribu total Rp 513 juta.

KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal U huruf a atau Pasal U huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas