Partai NasDem Tidak Setuju Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN
Johnny mengatakan, NasDem berpandangan saksi partai politik menjadi tugas kewajiban dan kewenangan parpol itu sendiri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai NasDem tidak setuju dana saksi Pemilihan Umum 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan dibebankan ke partai politik.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate berujar, tidak ada aturan yang mengenai dana saksi dibebankan dari APBN, "Yang ada hanya pelatihan saksi," ujar Johnny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Johnny menyampaikan, tata kelola dana saksi Pemilu dibebankan APBN juga belum jelas. Dikhawatirkan, ucal Johnny, dana saksi yang tidak dipersiapkan secara matang justru berdampak pada rusaknya Pemilu.
"Jadi NasDem akan tetap konsisten tetap tidak menyetujui dana saksi dibiayai APBN," kata Johnny.
Johnny mengatakan, NasDem berpandangan saksi partai politik menjadi tugas kewajiban dan kewenangan parpol itu sendiri.
Menurut Johnny, saksi Partai NasDem satu lembaga organik di struktur partai, yang disebut Komisi Saksi NasDem. Anggota saksi NasDem, ucap Johnny, adalah anggota yang permanen, bukan hanya Pemilu 2019, tapi untuk semua kegiatan politik.
Baca: Timses Jokowi-Maruf Amin Sayangkan Pelaporan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu
"Efisiensi biaya politik, tergantung manejemen parpol masing-masing," kata Johnny.
Johnny mengatakan, jika Parpol bergantung kepada APBN, kemandirian dan modernisasi Parpol tidak akan pernah terwujud, "Babak belur APBN kita," ucapnya.