Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Terkait Vlog 'Idiot'
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Hari ini, kata Barung, harusnya Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun sampai Kamis siang, yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan.
"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," jelasnya.
Pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot."
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog "Idiot""
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.