Polisi Evaluasi Keterangan Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, langkah ini dilakukan sebelum melakukan pemberkasan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik saat ini sedang mengumpulkan serta mengevaluasi semua keterangan saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, langkah ini dilakukan sebelum melakukan pemberkasan.
Baca: Pejabat Kabupaten Bekasi Ditahan Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet di Rutan Polda
"Berkaitan dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet), dari penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara," kata ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Sejauh ini, mereka yang telah diperiksa sebagai saksi diantaranya dokter Sidik dari RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Asiantoro; Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang hingga Dahnil Anzar Simanjuntak; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Baca: Soal Pemimpin Merakyat, Adian Singgung Sandiaga, Jokowi, Soeharto dan Anaknya
Kemudian, penyidik akan melihat kembali barang bukti dan mendengarkan keterangan tersangka. Penyidik juga melakukan kroscek kecukupan keterangan saksi.
Apabila memang masih kurang, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali. Namun, jika dirasa cukup maka pemberkasan segera dilakukan.
"Setelah selesai baru kita kirim ke (Jaksa) penuntut umum," jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Jenguk Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Berikan Pesan Ini untuk Sang Ibu selama di Penjara
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.