Berbusana Abu-abu, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK
Tampak Steffy tiba di lobi KPK pukul 11.19 WIB. Dia menggunakan pakaian serba abu-abu, termasuk hijabnya. Steffy juga memakai tas selempang wana hitam
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steffy Burase, Jumat (19/10/2018) siang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
Tampak Steffy tiba di lobi KPK pukul 11.19 WIB. Dia menggunakan pakaian serba abu-abu, termasuk hijabnya. Steffy juga memakai tas selempang wana hitam.
Baca: Stafsus Gubernur Aceh Tidak Tahu Irwandi Yusuf Menikah Siri dengan Steffy Burase
Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Kamis (17/10/2018) kemarin.
Rentetan penjadwalan ulang ini bermula dari Steffy yang tidak bisa hadir untuk diperiksa pada Jumat (5/10/2018) lalu lantaran sakit.
"Ada permintaan penjadawalan ulang hari ini dengan alasan kemarin (Kamis) berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Rencananya, Steffy akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY) terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Dikonfirmasi hal itu, Irwandi membantah. Staf khusus Irwandi, Hendry Yuzal ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengaku tidak tahu jika Steffy dan Irwandi sudah menikah siri.
Baca: Steffy Burase Janji Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon. Uang suap yang diterima Gubernur Irwandi dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi diduga dipergunakan untuk kepentingan Aceh Marathon.
Atas kasus ini, Steffy telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan demi kepentingan penyidikan.