BKPM: Renegosiasi Proyek Pesawat Tempur Jangan Sampai Berdampak pada Investasi Korsel di Indonesia
Pemerintah mengajukan negosiasi ulang terkait pengembangan pesawat tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, Thomas Lembong mengatakan renegosiasi proyek pengembangan pesawat tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX) jangan sampai berdampak negatif pada investasi Korea Selatan di Indonesia.
Keputusan renegosiasi proyek bilateral multiyears itu terungkap saat Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat koordinasi khusus soal tersebut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Thomas Lembong pun ikut diundang dalam cara tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Wiranto sudah mengundang saya karena renegosiasi ini jangan sampai mengganggu investasi Korea Selatan di Indonesia, karena negara tersebut adalah investor terbesar kedua atau ketiga bagi Indonesia,” ujarnya.
Thomas kemudian menjelaskan sejumlah investasi Korea Selatan bagi Indonesia seperti yang dilakukan perusahaan Lotte Chemical Corporation, investasi di Petrokimia, Posco Steel yang bekerja sama dengan Krakatau Steel, hingga perusahaan peternakan Cheil Jedang (CJ).
“Tujuan renegosiasi ini yang pertama adalah menghemat devisa negara dan yang kedua menjaga iklim investasi puluhan triliun rupiah Korea Selatan ke Indonesia,” tegasnya.
“Renegosiasi harus dilakukan karena APBN dan rupiah yang terus tertekan, kalau tidak dilakukan itu maka APBN makin terbebani dengan pembelian puluhan pesawar terbang melalui proyek ini yang bernilai mencapai total ratusan triliun rupiah,” imbuhnya.
Thomas menjelaskan bahwa respon pihak Korea Selatan terhadap rencana renegosiasi Indonesia sangat baik.
“Mereka mengerti dan berupaya membuat keadaan menjadi kondusif dan pertemuan hari ini adalah tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo menemui Presiden Korea Selatan Moon Jae-in di Seoul beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
“Proses ini akan memakan waktu hingga 12 bulan, namun kami usahakan bisa lebih cepat dari itu,” pungkasnya.