NasDem Tolak Rencana Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke APBN
Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Komisi II DPR RI memasukkan anggaran pembiyaan saksi pada APBN 2019 ditolak DPP Partai NasDem.
“NasDem menolak dana saksi dibiayai oleh negara, sebab saksi pemilu merupakan instrument partai. jadi sudah selayaknya partailah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/10/2018).
Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara.
Menurutnya, jika harus juga membiayai saksi partai politik itu akan melukai nurani publik.
"Ini akan membebani APBN sekitar Rp 2,5 triliun, dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Willy.
"Fungsi pengawasan kita serahkan saja kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara, sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi. Kami di NasDem sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan Kader yang akan jadi saksi disemua tingkatan perhitungan suara dengan membentuk Komisi Saksi Nasional atau KSN," kata Willy.
Baca: Kubu Jokowi: Ada Upaya Penghadangan Terhadap Divestasi Freeport
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Hal ini disampaikan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks DPR RI Senayan pada Selasa (16/10/2018) kemarin.