Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Setuju Rencana Dana Saksi TPS Dibiayai Negara

PAN setuju jika dana saksi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dibiayai oleh negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PAN Setuju Rencana Dana Saksi TPS Dibiayai Negara
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PAN Eddy Soeparno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju jika dana saksi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dibiayai oleh negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

PAN menilai, dana saksi merupakan faktor penting dalam penentun kemenangan partai politik (Parpol) dan tentunya biayanya tidak sedikit.

Baca: Tiga Keuntungan yang Dimiliki Timnas U-19 Indonesia saat Berjumpa Qatar

Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Suparno di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

"Dana saksi itu menurut saya merupakan bagian yang sangat esensial dalam sebuah kemenangan," kata Eddy Suparno.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi ini menjelaskan, salah satu faktor yang membuat biaya saksi menjadi lebih mahal adalah dengan adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu serentak 2019.

"Dalam Pemilu legislatif secara nasional ini kita lihat aja jumlah TPS sudah hampir 800 ribu, sehingga memang itu biaya saksi otomatis jadi sangat mahal," ungkap Eddy.

Baca: Kena Semprot Menteri Susi Soal Nelayan, Sandiaga Uno: Akan Dibicarakan Sebelum Ditenggelamkan

Berita Rekomendasi

Sehingga, Eddy menilai wajar jika kemudian negara membantu meringankan beban yang ditanggung partai politik dengan memberikan pembiayaan saksi.

"Karena di negara-negara demokrasi lain pun tidak hanya masalah saksi saja, tetapi masalah pembiayaan kampanye pun dibiayai oleh negara," terang Eddy Soeparno.

Diketahui, Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana saksi pemilu dimasukan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Hal itu lantaran semua partai politik memiliki kemampuan  membayar saksi untuk ditempatkan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas