Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Jika Berkas Perkaranya Belum Rampung

"Kalau belum selesai (berkas perkara), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna)," ujar Kombes Pol Argo Yuwono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Jika Berkas Perkaranya Belum Rampung
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, jika berkas perkaranya belum usai.

Pasalnya, sampai saat ini berkas kasus Ratna belum rampung sementara masa penahanan 20 hari sudah hampir habis. 

Baca: Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI

"Kalau belum selesai (berkas perkara), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ratna diketahui sudah ditahan selama 14 hari lamanya sejak 5 Oktober 2018 lalu hingga Jumat 19 Oktober 2018 hari ini di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura

Argo mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini sendiri dirasa sudah cukup untuk sementara berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus.

Namun, apabila memang penyidik butuh keterangan tambahan saksi-saksi lagi maka akan dilakukan.

Baca: Ketua Perbakin DKI Sebut Tak Semua Bagian Lapangan Tembak Senayan Ditutup

Berita Rekomendasi

Mulai dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais hingga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah diperiksa polisi.

"Pemeriksaan sudah cukup. Tentunya untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke Kejaksaan," tutur Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas