Praperadilan Gubernur Aceh Irwandi, KPK Ajukan 42 Bukti
Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Gubernur nonaktif Aceh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bukti-bukti tersebut diantaranya, surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah BAP saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI.
Putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel dan laporan Kegiatan Digital Forensik Proses Capture dari Perangkat Elektronik (komunikasi WA).
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga mengajukan satu orang ahli hukum pidana, Dr. Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia.
"Proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan," tambah Febri.
Diketahui kubu Gubernur Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan melawan KPK atas penyidikan kasus suap DOK Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus ini seharusnya digelar pada Selasa (9/10/2018) lalu namun diundur hingga Selasa (16/10/2018) karena tim hukum KPK ada penugasan dan kegiatan lain.
Pada Selasa (16/10/2018) kemarin dalam sidang praperadilan KPK mengungkap Gubernur Irwandi ternyata telah menikah siri dengan Steffy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.