Bawaslu: Amanat UU Kami Melatih Saksi Tak Urus Pembiayaan Saksi
Secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia mengatakan, amanat pelatihan saksi berada di bawah Bawaslu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan, Bawaslu RI menolak mengelola pembiayaan saksi.
Ia berasalan, sesuai Undang-undang, Bawaslu diamanatkan dan memiliki kewenangan untuk melatih saksi.
"Menolak mengelola dana saksinya," ujar Afifuddin di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia mengatakan, amanat pelatihan saksi berada di bawah Bawaslu.
"Kami menjalankan amanat undang-undang yang sesuai dengan pasal 351 yang dimandatkan ke kami adalah melatih saksi partai ya. Jadi tidak mengurusi pembiayaannya," terang dia.
Sejauh ini, Afifudin menerangkan usulan dari Komisi II DPR RI belum dibahas di Bawaslu namun ia mengatakan pihaknya cenderung menolak usulan tersebut.
"Enggak. Tadi sudah saya sampaikan yang diatur UU itu melatih saksi kewenangan kami, bukan mengurus pembiayaan saksi. Jadi clear ya melatih saksi itu adalah tugas Bawaslu yang memang kami jalankan sesuai aturan. Jadi enggak ada teknis-teknis lainnya lah," ujar Afifudin.
Sebelumnya, usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Baca: Maruf Amin Nilai Selama 4 Tahun Jokowi-JK Telah Membuat Lonjakan Ekonomi
Nantinya, dana tersebut bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.