Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Merasa Terbebani Kelola Dana Saksi

Menurut anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo pengelolaan dana saksi itu merupakan di luar kewenangan Bawaslu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bawaslu Merasa Terbebani Kelola Dana Saksi
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan pihaknya belum setuju mengelola dana saksi dari partai politik.

Salah satu alasan karena pengelolaan dana dapat membebani lembaga pengawas pemilu itu.

"Sampai hari ini, kami belum setuju mengelola dana. Karena dana yang cukup besar akan membebani aktivitas tugas-tugas pengawasan dan penindakan," kata Ratna, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, pengelolaan dana saksi itu merupakan di luar kewenangan Bawaslu. Dia menegaskan, pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019 merupakan usulan Komisi II DPR RI.

"Kewenangan atau yang menjadi kewajiban adalah bagaimana memperjuangkan dana untuk pengawas TPS," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Berita Rekomendasi

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

Dana saksi tersebut, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin mengungkap nominal pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019.

Komisi II DPR mengajukan dana saksi dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.


Dana yang diajukan sebesar Rp 3,9 triliun dan masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas