KPK Periksa Perdana Bupati Bekasi Neneng Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka penerima.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Pemeriksaan Neneng terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Neneng yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.31 WIB enggan berkomentar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan Neneng akan diperiksa untuk tersangka lainnya.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut siapa tersangka yang dimaksud.
"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," jelas Febri, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca: Susi: Kalau Sandiaga Ngomong Lagi, Saya Tinggal Tidur
Terkait dengan perkara, pada Senin (15/10/2018), KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka penerima.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.
Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode.