Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Dana Kelurahan, HNW Nilai Ada Unsur Politis

HNW menilai ada motif politik di balik rencana pemerintah memberikan dana kelurahan secara merata di tahun 2019.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Dana Kelurahan, HNW Nilai Ada Unsur Politis
Tribun Jabar
Hidayat Nur Wahid menanggapi soal program Indonesia Lawyers Club yang tak jadi ditayangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai ada motif politik di balik rencana pemerintah memberikan dana kelurahan secara merata di tahun 2019.

Hidayat mengatakan dana tersebut sebenarnya tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

"Itu tak ada dalam RAPBN yang diajukan oleh Ibu Menteri (Sri Mulyani) pada 16 Agustus yang lalu," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu juga menganggap dana kelurahan itu muncul tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas dan memadai.

Baca: Sandiaga Sebut Ada Udang Dibalik Batu Program Dana Kelurahan Jokowi, Ruhut : Su’udzonnya Pak Sandi

Sehingga, menurutnya, rencana itu bisa salah diartikan dan dipolitisasi.

"Sambil juga menegaskan kepada Bu menteri keuangan pada 16 Agustus yang lalu menegaskaan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan dan itu pun tidak masuk dalam RAPBN, kenapa tiba-tiba masuk tanpa payung hukum yang memadai," tegasnya.

"Pada prinsipnya saya sepakat, harusnya keberpihakan pada rakyat itu sepanjang waktu, tidak hanya saat Pemilu saja, kalau hanya menjelang pemilu sangat mudah disalahpahami dan dipolitisasi," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk itu, Hidayat meminta kepada pemerintah untuk terlebih dahulu membuat payung hukum yang kuat untuk merealisasikan dana kelurahan tersebut.

"Kami menuntut agar ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya engga ada bagaimana buat anggaran, tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan itu akan bermasalah," terangnya.

"Jadi buat aturan payung hukumnya dulu setelah itu ajukan ke DPR kalau itu belum ada saya rasa sulit dibahas," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan dana kelurahan secara merata di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas