Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Ingin Kasusnya Segera Selesai

Farizi melanjutkan sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan pemeriksaan terdakwa ditunda Senin minggu depan, Zumi Zola tetap ngotot agar sidang tidak

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zumi Zola Ingin Kasusnya Segera Selesai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sangat berharap kasusnya yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan suap dan gratifikasi, bisa segera rampung.

Menurut kuasa hukum Zumi Zola, Farizi kliennya itu memang sangat ngotot ingin persidangan cepat selesai dan ada keputusann dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"‎Pak Zola ngotot tetap mau sidang, padahal kondisinya seperti itu. Dia ingin kasusnya selesai, ingin ada putusan," ujar Farizi, Senin (22/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Farizi melanjutkan sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan pemeriksaan terdakwa ditunda Senin minggu depan, Zumi Zola tetap ngotot agar sidang tidak ditunda.

Baca: Artis Titi Qadarsih Tutup Usia, Sang Putra: Jika Ada Tanggungan yang belum Ditunaikan Kabari Kami

Sementara Majelis Hakim menegaskan sidang ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit. Orang yang dalam kondisi sakit, tidak bisa diambil keterangannya.

"Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ambil sidang. hakim bilang tidak bisa kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini. karena secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit, tadi dia masih bertanya lagi bisa nggak dilanjutkan hari ini. Itu aja masalahnya, terus hakim bilang tidak boleh," papar Farizi.

Baca: Kemenkeu Ogah Anggarkan Dana Saksi Pemilu 2019

Farizi juga mengamini jika kliennya memang agak memaksakan diri hadir di persidangan, padahal dari hasil laboratorium, kondisi Zumi Zola sangat memprihatinkan.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola.

Baca: Rafathar Usil Kunci Sang ART di Kamar Mandi, Nagita Slavina Geram dan Semprot Raffi Ahmad

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas