Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Setya Novanto Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keponakan Setya Novanto Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung tersebut ditunda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Irvanto dan Made Oka sebagai terdakwa.

Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan banyak saksi dari beragam unsur diantaranya mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, eks Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dan lainnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Tengah Ramai Dibicarakan, Sudjiwo Tedjo Samakan dengan Drama Setya Novanto

Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas